Tanjungpinang – Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang, Sekitar pukul 10.00 Wib berlangsung acara silaturahmi DPRD Kota Tanjungpinang bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Acara silaturahmi ini dibuka oleh Drs. H. Abdul Kadir Ibrahim, MT selaku Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang.
Selanjutnya kata sambutan oleh Suparno selaku Ketua DPRD Kota Tanjungpinang dan dilanjutkan penyampaian amanat oleh Herry Ahmad Pribadi, SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Ada beberapa masukan dan saran yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Di antara tentang 9 sembilan sektor yang menjadi lumbung tindak pidana korupsi di Indonesia, yaitu Perhubungan, Perpajakan, Minyak Bumi dan Gas, Kehutanan, R-APBD/R-APBN, Kelautan dan sektor Perikanan.
Adapun terkait dengan sector legislatif di Indonesia, terdapat 3 (tiga) hal, yang pertama R-APBD. Yaitu adanya penitipan paket kerja yang tidak menjadi prioritas dan tidak bermanfaat bagi masyarakat. Kedua, Ranperda. Yaitu adanya penerimaan gratifikasi bagi kepentingan kelompok/peribadi dalam perumusan Ranpeda. Ketiga anggaran, yaitu adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. (Red))