Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan resmi menutup Masa Sidang Kedua Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD, Bandar Seri Bentan, Jumat (2/5/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, dan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Bintan, Ronny Kartika, para anggota DPRD, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, menyampaikan bahwa selama masa sidang kedua ini, DPRD telah menjalankan tiga fungsi utamanya secara maksimal, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Selama masa sidang, DPRD Bintan telah menyusun dan membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), menyetujui Ranperda, serta mengawal kebijakan fiskal daerah bersama TAPD,” ujar Fiven.
Rincian Kinerja DPRD Bintan Masa Sidang Kedua 2025:
Keputusan DPRD: 9 keputusan
Perda yang disetujui: 3 Perda
Peraturan DPRD: 1 peraturan
Kegiatan Reses: 2 kali
Rapat Musyawarah DPRD: 6 kali
Rapat Badan Anggaran: 6 kali
Rapat Badan Pembentukan Perda: 3 kali
Rapat Pansus: 14 kali
Rapat Komisi:
Komisi I: 10 kali
Komisi II: 10 kali
Komisi III: 4 kali
Gabungan Komisi: 3 kali

Selain itu, DPRD juga telah menjadwalkan masa reses pertama tahun 2025 yang berlangsung dari 2 hingga 7 Mei. Masa reses ini menjadi momentum bagi para wakil rakyat untuk kembali ke daerah pemilihan masing-masing dan menjaring aspirasi masyarakat.

“Reses memberikan kesempatan bagi anggota DPRD untuk turun langsung ke masyarakat, mendengarkan keluhan dan harapan mereka, serta menyampaikan hasil kerja DPRD selama masa sidang,” tambah Fiven.
Ranperda yang Belum Disahkan:
Dalam kesempatan tersebut, Fiven juga mengungkapkan masih ada sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang belum ditetapkan, antara lain:
Ranperda Kabupaten Layak Anak
Ranperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati
Ranperda Tata Beracara
Ranperda Kearsipan
Rapat ditutup dengan harapan bahwa seluruh tugas legislasi yang belum tuntas dapat diselesaikan pada masa sidang berikutnya demi kemajuan Kabupaten Bintan.(Adv)