Batam

DPRD Batam Puji Kepedulian PT Merah Putih Shipyard Lunasi Upah Pekerja Subkon

×

DPRD Batam Puji Kepedulian PT Merah Putih Shipyard Lunasi Upah Pekerja Subkon

Sebarkan artikel ini
Komisi IV DPRD Kota Batam memberikan apresiasi kepada manajemen PT Merah Putih Shipyard, Kamis (12/6/2025)/f-dk

BATAM, deltakepri.co.id – Komisi IV DPRD Kota Batam memberikan apresiasi kepada manajemen PT Merah Putih Shipyard yang menunjukkan kepedulian sosial dengan membayar upah para pekerja subkontraktor yang sebelumnya belum menerima haknya.

Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, menyampaikan pujian atas langkah manajemen perusahaan yang bersedia mengambil kebijakan tersebut, meski secara kontrak tidak memiliki kewajiban hukum untuk melunasi upah yang seharusnya menjadi tanggung jawab subkontraktor.

“Kami mengapresiasi langkah luar biasa dari manajemen PT Merah Putih Shipyard. Akibat ulah subkontraktor yang melepaskan tanggung jawab, manajemen PT Merah Putih menalangi hal tersebut demi rasa kemanusiaan,” kata Dandis, Kamis (12/6/2025).

Sebelumnya, Komisi IV menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, UPT Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, manajemen PT Merah Putih Shipyard, PT Sumber Riau Indonesia (SRI), dan perwakilan pekerja subkontraktor.

Meski pihak PT SRI tidak hadir, Komisi tetap meminta agar PT Merah Putih mempertimbangkan kebijakan khusus demi membantu para pekerja yang menghadapi Idul Adha.

Menurut Dandis, secara kontraktual pekerja merupakan tanggung jawab PT SRI. Namun PT Merah Putih menunjukkan empati dengan membayarkan upah atas dasar kemanusiaan dan hati nurani.

“Ini pantas menjadi contoh bahwa perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan semata, tapi juga memiliki nilai kemanusiaan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar ke depan perusahaan utama lebih selektif memilih subkontraktor, tidak hanya berdasarkan harga, tetapi juga melihat kredibilitas dan tanggung jawab terhadap tenaga kerja.

“Kami mendorong agar semua main kontraktor lebih berhati-hati dan tidak mengulangi pola yang merugikan pekerja,” tutup Dandis.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *