TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) berhasil mengamankan seorang terpidana yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Kamis (7/8/2025) pagi.
Terpidana yang berhasil ditangkap adalah Herman Yosef Ola Otawolo (52), warga Perum Griya Indonusa Lestari, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Ia merupakan buronan dalam kasus tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain secara bersama-sama.
Herman dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1574 K/PID/2024 tertanggal 12 November 2024 dan divonis hukuman pidana penjara selama 3 bulan.
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WITA di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. Terpidana ditangkap tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif,” ujar Kasi V Kejati Kepri, Adityo Utomo, selaku Ketua Tim Tabur.
Penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang, dan Kejari Lembata. Setelah diamankan, Herman langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Lembata untuk pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke Rutan Lembata guna menjalani masa hukuman.
Dalam kasus ini, Herman dinyatakan terbukti melakukan pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI, Kepala Kejati Kepri kembali menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi para buronan.
“Kami akan terus kejar para buronan hukum yang masih berkeliaran. Kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum ditangkap secara paksa,” tegasnya.
Penulis : Indra
Editor : Tahan