Bintan

DPMPTSP Bintan Minta CV Trio Valentin Segera Urus Izin Usaha

78
×

DPMPTSP Bintan Minta CV Trio Valentin Segera Urus Izin Usaha

Sebarkan artikel ini
CV Trio Valentin yang berdiri di Bidang Ready mix tengah melakukan pengurusan izin bangunan, hal tersebut disampaikan Kabid DPMPTSP Kabupaten Bintan Alfeni, Jum'at (26/05/2023).F-Yuli

BINTAN, deltakepri.co.id – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) meminta kepada CV Trio Valentin untuk melakuakn pengurusan izin terkait kegiatan yang bergerak di bidang usah ready mix yang berada di Sebong Lagoi Kabupaten Bintan, Jum’at (26/05)

Kepala Bidang (Kabid) perizinan DPMPTSP Bintan, Alfeni menyebutkan saat ini perusahaan yang bergerak di bidang ready mix tengah melakukan pengurusan yang mana pihaknya meminta agar pengurusan segera dilakukan.

“Kita sudah meminta pihak CV Trio Valentin untuk segera melakukan pengurusan izin usahanya” jelas Alfeni saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya.

Lebih lanjut, pihak perusahaan sudah mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) secara online, yang mana sekarang sudah terbit di sistem OSS DPMPTSP Bintan.

Untuk selanjutnya, tambah Alfeni, pihak perusahaan saat ini sedang mengajukan dokumen kepada Dinas Lingkungan Hidup, terkait kawasan usahanya dilingkungan pemukiman, selanjutnya jika dokumen tersebut sudah didapati baru perusahaan bisa mengurus izin mendirikan bangunan atau yang sekarang namanya PBG.

” Untuk saat ini hanya masih sebatas PKKPR yang sudah kita terbitkan di OSS, untuk lain nya masih di kerjakan oleh konsultan perusahaan “, terangnya.

Sebelumnya, pihak DPMPTSP Bintan melakukan pengawasan dan pengendalian di CV Trio Valentin, dan mendapati beum adanya izin untuk melakukan aktifitas yang bergerak di bidang usaha ready mix, di Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *