Delta Kepri – Lamen Sarihi Ketua DPRD terpilih Kabupaten Bintan Periode 2014-2019 yang diberhentikan Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor 749 Tahun 2017 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD Kabupaten Bintan sisa masa jabatan Tahun 2014-2019. Selasa, (22/08).
Lamen menilai kelalaian yang dilakukan Gubernur dalam proses pemberhentian dirinya tidak progresif.
“Hal itu kita ketahui karena pada hari Selasa (22/8) Pimpinan DPRD Bintan melakukan konsultasi ke Biro Hukum Kantor Gubernur Kepri untuk mempertanyakan terkait surat keputusan tersebut yang dinilai ada dokumen yang tidak sesuai dan oleh staf Biro Hukum kantor Gubernur Kepri mengakui ada kesalahan dan kekeliruan dalam surat tersebut,” papar Lamen.
Demikian dari itu, Lamen mengatakan bahwa Gubernur Kepri Nurdin Basirun telah pangling dalam mengambil sebuah keputusan. Sebagaimana hasil konsultasi Pimpinan DPRD Bintan ke Biro Hukum Pemprov Kepri yang berangkat dari adanya keraguan tentang surat keputusan tersebut.
“Ini kesalahan dan sangat fatal dan bisa dianggap cacat hukum. Maka dengan adanya kelalaian tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh Biro Hukum SK tersebut bisa direvesi sepanjang Lamen Sarihi belum melakukan dan mendaftarkan gugutannya ke pengadilan,” tandas Lamen saat konferensi pers malam tadi
Dengan adanya kelalaian tersebut, Lamen melalui kuasa hukumnya telah melakukan dan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha setempat. Sehingga dengan adanya gugatan tersebut, Lamen mengatakan bahwa Gubernur belum bisa melakukan pergantian jabatan Ketua DPRD Kabupaten Bintan yang saat ini diisi Nesar Ahmad.
“Dengan adanya gugutan ini, Gubernur belum bisa melakukan pelantikan sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum yang sah atau akurat,” tutupnya. (Oppy)