BeritaBintanDaerahHeadlineKepri

DLH Bintan Jatuhkan Sanksi Terhadap PT. Indojaya Agrinusa

×

DLH Bintan Jatuhkan Sanksi Terhadap PT. Indojaya Agrinusa

Sebarkan artikel ini
Lokasi kandang ayam yang berada di Tanjungkapur/f-yli-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan menjatuhkan sanksi administratif paksaan berupa penghentian sementara terhadap operasional PT. Indojaya Agrinusa, Selasa (13/08/2024).

Perusahaan yang bergerak di industri Unggas di Kampung Tanjungkapur, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang itu tidak menjalankan rekomendasi terkait pengelolaan sumber pencemaran lingkungan.

Plt Kepala DLH Kabupaten Bintan, Mohammad Panca Azdigoena sudah meminta PT. Indojaya Agrinusa untuk menghentikan sementara operasional.

“Sementara kita minta pihak perusahaan benahi setelah dibenahi baru sanksi dicabut,” kata Panca.

Panca juga mengatakan pihaknya telah turun ke lokasi akhir tahun 2023 dan telah mengeluarkan beberapa rekomendasi terkait pengelolaan lingkungan untuk PT. Indojaya Agrinusara, namun perusahaan dibawah grup Japfa tidak mengindahkan rekomendasi yang diberikan DLH Bintan.

“Rekomendasi yang dikasih tidak dijalankan. Jadi kita minta disetop dulu operasional mereka. Jangan ada masuk ayam dulu,” katanya.

Tidak hanya itu, dia mengatakan, dokumen mereka juga tidak sesuai karena perusahaan mengajukan dokumen perizinan yakni PT. Indojaya Agrinusa sebagai pengelola.

“Makanya kita minta plang atas nama PT. Ciomas Adisatwa diturunkan dan diganti. Mereka sudah turunkan itu,” jelasnya lagi.

Dia juga mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Bintan untuk mengecek ke lokasi perusahaan secara rutin.

“Seminggu dua kali, dari Satpol PP cek ke lokasi. Kalau mereka ada buka, kita naikkan sanksinya, bisa dibekukan usahanya,” pungkasnya.

Jenis pelanggaran dan ketentuan yang diduga dilanggar oleh PT. Indojaya Agrinusa yakni,

– Jumlah kandang yang ada dilokasi Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan dokumen UKL – UPL Nomor 180 tahun 2022 tanggal 19 September 2022;

– Instalasi Pengolahan Air Limbah tidak sesuai dengan perencanaan dalam dokumen persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah berdasarkan persetujuan teknis nomor: B/706/661.31/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022;

– Tidak menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup berdasarkan rekomendasi UKL – UPL nomor 180 tahun 2022;

– Tidak memenuhi ketentuan pengelolaan Limbah B3 yang termuat dalam rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 antara lain :

– Tidak memenuhi ketentuan pengemasan ketentuan pengemasan Limbah B3 yang termuat dalam standar/rincian teknis Penyimpanan Limbah B3;

– Melakukan pencampuran Limbah B3 yang disimpan;

– Tidak menyusun dan menyampaikan laporan penyimpanan Limbah B3;

– Tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan;

– Tidak melakukan Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan Penyimpanan Limbah B3;

Beberapa hal tersebut diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Diberitakan sebelumnya, warga Kampung Tanjungkapur mengeluh banyaknya lalat di pemukiman warga diduga dampak dari operasional perusahaan di bawah grup Japfa tersebut. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *