BintanHuKrim

Diupah Rp3 Juta, Mantan Pekerja Kapal Pesiar Jadi Kurir 165 Butir Ekstasi

×

Diupah Rp3 Juta, Mantan Pekerja Kapal Pesiar Jadi Kurir 165 Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Bintan berhasil amankan Zulhamdi lantaran memiliki dan menyimpan Ekstasi sebanyak 165 butir.F-Yuli/DK

BINTAN, deltakepri.co.id – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil amankan Zulhamdi lantaran memiliki dan menyimpan Ekstasi sebanyak 165 butir.

Kasat narkoba Polres Bintan Iptu Davinci Josoe Sidabutar mengatakan tersangka ditangkap di Hotel Nadim, Jalan Pasar Baru, Tanjung Uban.

Penangkapan terjadi pada 22 November 2024 lalu, saat itu tersangka akan bertemu seseorang untuk menjemput pil Ekstasi yang dibawa dari Batam.

“Yang bersangkutan membawa pil Ekstasi untuk diberikan kepada seorang wanita yang kini telah menjadi DPO,” kata kasat, Jumat (19/12/2024).

Ia mengatakan, ratusan pil Ekstasi diambil dari Kota Batam menggunakan speedboat menuju Tanjung Uban dan akan diambil seseorang, yang terlebih dahulu sudah melarikan diri.

“Barang bukti dibungkus dalam plastik satu bungkus berisi 79 butir pil Ekstasi warna merah dengan berat 49,69 garam” terangnya.

“Kemudian, satu pelastik dengan jumlah pil Ekstasi sebanyak 86 butir dengan berat 24,28 gram,” sambung kasat.

Tersangka, Zulhamdi diketahui selaku kurir, dan menerima upah sebesar Rp3 juta.

Dia nekat menjadi kurir lantaran terhimpit ekonomi setelah berhenti bekerja disalah satu Kapal Pesiar Luar Negeri.

“Atas perbuatannya tersangka terancam 20 tahun penjara,” tutupnya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *