TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang mengeluarkan rekomendasi terkait operasional pangkalan gas 3 Kg. Dalam operasional tersebut, terdapat sejumlah persyaratan teknis dan administrasi yang harus dipatuhi.
Kabid Perdagangan Disperindag Tanjungpinang, Fransiska Desiani Sirait, atau yang akrab disapa Siska, menjelaskan bahwa distribusi LPG 3 Kg hanya diperbolehkan melalui Sistem Penyaluran dan Penyimpanan BBM Elpiji (SPPBE) yang bekerja sama dengan Pertamina.
Gas LPG 3 Kg dari Pertamina disalurkan ke agen gas dan kemudian diteruskan ke pangkalan gas, yang pada akhirnya akan menyalurkan gas tersebut langsung kepada konsumen.
“Konsumen yang berhak menerima gas LPG 3 Kg adalah masyarakat yang terdaftar dalam Layanan Penerima Subsidi (LPS) dan usaha mikro, yang datanya bersumber dari Dinas Sosial Tanjungpinang,” ungkap Siska di ruang kerjanya, Selasa (4/2/2025).
Terkait masalah gas LPG yang ditemukan beredar di pengecer atau warung, Disperindag Tanjungpinang telah melakukan survei dan memberikan teguran kepada pangkalan serta agen gas yang melanggar ketentuan tersebut.
Siska menambahkan, untuk menghindari kelangkaan gas, konsumen yang tidak termasuk dalam kategori LPS atau usaha mikro tidak dapat membeli gas 3 Kg.
Menanggapi instruksi terbaru dari Presiden Prabowo Subianto yang memperbolehkan pengecer menjual gas LPG, Siska menjelaskan bahwa Disperindag Tanjungpinang akan berkoordinasi dengan Pertamina terkait mekanisme dan SOP untuk pengecer.
“Instruksi ini baru diterima hari ini, dan kami sedang menunggu Pertamina untuk menyusun SOP dan mekanismenya,” ujar Siska.
Lebih lanjut, Siska menjelaskan beberapa persyaratan mendirikan pangkalan gas, antara lain KTP Tanjungpinang, KK, surat keterangan usaha dari Lurah setempat, serta MoU dengan agen gas.
Selain itu, jarak antara pangkalan gas dan agen gas harus 500 meter. Pangkalan gas juga diwajibkan memiliki ventilasi udara yang memadai, dan penyimpanan gas harus dilakukan di tempat khusus yang terpisah dari rumah tinggal.
Siska juga mengingatkan bahwa harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 Kg di Tanjungpinang adalah Rp18.000 per tabung.
Jika harga di pengecer lebih tinggi, mereka diwajibkan memberikan penjelasan terkait perbedaan harga tersebut, dengan rincian harga gas sebesar Rp18.000 dan ongkos distribusi sebesar Rp2.000.
“Jangan sampai ada yang mendengar harga gas LPG mencapai Rp21.000. HET tetap Rp18.000,” tegasnya. (DK)