AdvertorialAnambas

Diskopdagrin Anambas Kekurangan Tenaga Ahli Khusus Bidangnya

×

Diskopdagrin Anambas Kekurangan Tenaga Ahli Khusus Bidangnya

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagrin) Kabupaten Kepulauan Anambas mengatakan saat ini belum ada kegiatan pengembangan dan pelatihan yang dapat dilakukan oleh pihaknya terkait peningkatan SDM di bidang baik koperasi maupun usaha mikro serta perdagangan.

Untuk pengembangan SDM, tetap dibawah kontrol Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Jadi kita hanya ada penambahan tenaga  PNS 2 orang ditempatkan di perdagangan. Kalau program pengembangan SDM sebetulnya kita bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan,” sebut Yohanes, M.V.S, ST, Rabu 01 Maret 2021 diruang dinasnya.

Kata Yohanes, selain belum ada pelatihan khusus, pihaknya juga sedang berupaya bagaimana Diskopdagrin Anambas memiliki tenaga ahli metrologi (ilmu ukur) legal efektif cegah penyalahgunaan alat ukur terkait takaran.

“Untuk tenaga ahli alat ukur timbangan dan takar serta perlengkapanya kita juga tetap tunggu dari Kementerian Perdagangan. Supaya kita punya tenaga sendiri yang bisa melakukan aktivitas alat timbang di bidang UTTP,” ujarnya.
Menurut Yohanes, untuk menjadi Daerah Tertib Ukur (DTU)

Ukuran Takaran Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) saat ini Diskopdagrin Anambas masih meminta bantuan tenaga ahli dari Tanjungpinang dan Kota Batam, terutama untuk ukuran sekala besar seperti HMP.

“Itu kita minta dari Tanjungpinang dan Batam, belum ada tenaganya. Kita harapkan kita punya sendiri di daerah ini. Karena kita banyak pembangunan yang belum selesai jadi untuk HMP itu kita belum punya tenaganya. Kalau peralatan kilometrologi sudah ada, cuma gedungnya kita belum punya, memang karena keterbatasan anggaran juga,” ungkapnya.

Namun demikian, Diskopdagrin Anambas akan terus memaksimalkan program metrologi legal bagian dari program pengawasan terhadap ukuran takaran timbangan dan perlengkapannya yang merupakan implementasi dari Undang  Undang Nomor 2 tahun 1981 pasal 25 huruf e tentang metrologi legal tersebut.

“Kalau yang lain belum ada. Jadi kita hanya menunggu, misalnya dari kementerian ada diklat khusus seperti sekarang ini mereka biasanya ada buka penyidik perdagangan, karena selama ini selalu ada kasus, misalnya kasus barang beredar, stok dan sebagainya penyelesaiannya harus ada penyidik,” terang Yohanes.

Yohanes mengatakan di Anambas saat ini cuma selesai secara administrasi dengan cara menarik barangnya. “Nah, tarik barangnya pun sebetulnya harus ada pendamping kita. Apakah dari Kepolisian atau PPNS yang ada. Untuk PPNS kita belum ada dari provinsi biasanya yang membantu. Sebetulnya akan lebih baik jika kabupaten punya sendiri,” imbuhnya.

Kehadiran tenaga propesional yang menguasai sektor perdagangan itu, lanjut Yohanes sangat diperlukan. “Kita butuh orang-orang itu, kalau bisa melalui kualifikasi penerimaan CPNS seperti adanya analis perdagangan, tentu akan sangat membantu kita. Karena ada banyak hal tentang perdagangan ini, seperti kasus stok barang beredar ditemukan dilapangan itu, harus ada yang menganalisa,” pungkasnya. (DK/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *