TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang menyambut baik rencana pengelolaan retribusi parkir diserahkan kepada pihak ketiga atau swasta.
Rencana tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang Said Alvie belum lama ini.
“Kami mendukung wacana retribusi parkir akan di kelola pihak ketiga,” kata Kepala UPTD Perparkiran Dishub Tanjungpinang Agus Mukti Wibowo saat dihubungi, Senin (22/7/2024).
Agus mengatakan, dukungan perubahan pengelolaan parkir ke pihak swasta itu demi meningkatkan realisasi retribusi perparkiran, supaya bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, berdasarkan aturan atau di perundang-undangan yang berlaku, bahwa pengelolaan retribusi parkir, juga diperbolehkan dikelola oleh pihak ketiga.
“Pihak ketiga dibolehkan mengelola retribusi perparkiran,” ucapnya.
Ia menambahkan, harus ada pembahasan-pembahasan terlebih dahulu dengan stakeholder terkait untuk mematangkan rencana tersebut.
“Semua harus dipersiapkan dengan baik, baik dari segi aturan maupun teknis lainnya,” tutupnya. (Srl)