Deltakepri.co.id|Batam – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi mengucapkan apresiasinya kepada rekan-rekan mitra taksi online yang sudah memenuhi kewajibannya untuk mengurus izin KEP.
Pasalnya, sesuai peraturan Menteri Perhubungan No 118 tahun 2018 mensyaratkan pengguna driver online memiliki Kartu Elektronik Pengawasan (KEP) melalui badan usaha angkutan sewa khusus atau diurus secara mandiri melalui UMKM.
“Apresiasi kita ke mitra yang mengurus perizinan jasa angkutan. Karena KEP merupakan salah satu syarat menjadi driver angkutan sewa khusus di Provinsi Kepri,” ucap Junaidi saat menyerahkan KEP di Manly Cafe, Kota Batam, Rabu (13/07/2022) pagi tadi.
Selain mengurus perizinan KEP, kata Junaidi, rekan-rekan taksi online yang sudah mempunyai izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) dan KEP agar segera menghimbau ke seluruh mitra lainnya mengurus KEP.
“Buat kawan-kawan taksi online tolong berikan informasi dan himbau rekan-rekan kita mengurus izin KEP,” himbaunya.
Sementara itu, Rianto salah satu pengemudi taksi online penerima KEP, mengemukakan kegembiraannya terkait terbitnya ASK dan KEP di Kepri.
“Sekarang ini kami merasa lebih nyaman mejalankan aktivitas kami sebagai driver online. Karena sudah ada izin resmi dari pemerintah,” cetus Rianto.
Saat ini juga, kata Rianto, memang belum kelihatan manfaatnya namun pada kenyataannya, dengan ASK ini mampu membuat salah satu aplikator online ternama (Maxim) memberikan penghargaan akun prioritas.
Rianto berharap kedepan aplikator driver online seperti Grab dan Gojek juga ikut berpartisipasi mengurus perizinan operasional ASK dan KEP dari Dishub Kepri sebagai legalitas layaknya Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Terima kasih kepada semua pihak, terutama Dishun Kepri yang telah membantu saya dalam pengurusan izin ini,” ungkapnya.