Bintan

Dipecat dari Demokrat, PN Tanjungpinang Tolak Gugatan Najib

×

Dipecat dari Demokrat, PN Tanjungpinang Tolak Gugatan Najib

Sebarkan artikel ini
M. Najib Kader Demokrat yang gugatannya di tolak PN Tanjungpinang, Rabu (20/12/2023)

BINTAN, deltakepri.co.id – Muhammad Najib, kader Partai Demokrat dipecat, sehingga dirinya pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang namun gugatan tersebut ditolak, Rabu (20/12/2023).

Najib sendiri merupakan anggota DPRD Kabupaten Bintan yang pengajuan gugatannya tidak bisa diterima lantaran PN Tanjungpinan tidak memiliki kewenangan mengadili gugatan tersebut sampai penyelesaian internal/mahkamah partai ditempuh terlebih dahulu.

Menyikapi putusan PN Tanjungpinang, kuasa hukum Najib, Agung Ramadhan Saputra menyampaikan, bahwa pihaknya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kita sudah menyerahkan memori kasasi dan menunggu 30 hari hasilnya,” kata Agung.

Menurutnya, proses pergantian antar waktu (PAW) kliennya dari kursi DPRD Bintan belum bisa dilakukan. Hal ini karena belum adanya putusan inkracht dari pengadilan.

“Sesuai Undang-Undang MD3, jadi harus menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Bintan Zulkifli menjelaskan, putusan PN Tanjungpinang menyatakan gugatan yang dilayangkan eks kadernya itu tidak diterima PN Tanjungpinang.

Dikatakan, bahwa pihak Najib mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Jadi proses PAW-nya kita menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Zulkifli. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *