BINTAN, deltakepri.co.id – Dana Desa yang diduga digelapkan oleh oknum perangkat Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan hingga kini masih dalam proses perhitungan kerugian oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bintan, Firman, secara tegas menyebutkan agar uang yang diduga dibawa kabur harus dikembalikan full.
“Untuk jumlah nominalnya kita menunggu hasil perhitungan Aparat Penegak hukum (APH-red) dan itu terus berlanjut,” tegas Firman, Senin (29/04/2024).
Ia berharap masalah ini cepat terselesaikan supaya APBDes cepat di sahkan.
Pasalnya, batas waktunya diberikan 30 hari untuk pengembalian seluruh anggaran yang dibawa oleh Dua perangkat Desa, yang terhitung setelah hasil perhitungan dari APH.
“Saat ini memang belum ada hasil dari perhitungan dan kita masih menunggu. Dari perhitungan keuangan kita sebesar Rp400 juta lebih namun lebihnya berapa banyak itu kita belum tahu kepastiannya berapa,” terangnya.
Sebelumnya, Dua perangkat Desa, Diah Ayu dan Kuntoro dikabarkan menghilang tidak masuk bekerja dan membawa uang Dana Desa. (Yuli)