TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram dalam sebuah operasi yang berlangsung sejak 15 Maret 2025.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial R (37) dan AS, yang terlibat dalam jaringan narkoba lintas provinsi.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (26/3/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan R di Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang.
Saat diamankan, R kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan teh China dan disimpan di dalam koper.
“Dari hasil pengembangan kasus ini, kami yang dibantu oleh Mabes Polri melakukan control delivery (penyerahan di bawah pengawasan) ke Kota Jambi untuk menangkap tersangka lain, yakni AS,” ujar Hamam.
AS akhirnya ditangkap di Hotel Luminor, Jambi, dengan barang bukti tambahan berupa timbangan digital besar dan kecil serta alat pendukung lainnya.
Jaringan Narkoba Internasional, Dikendalikan dari Malaysia
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sabu tersebut dikirim dari Tanjungpinang ke Jambi dengan sistem upah per kilogram.
Tersangka R dijanjikan bayaran Rp20 juta per kilogram, sedangkan AS menerima Rp15 juta per kilogram.
“Tersangka AS diperintahkan oleh seorang pria berinisial Boboho, warga Malaysia, yang saat ini masih dalam pengejaran. AS berperan sebagai perantara jual beli yang dikendalikan oleh Boboho,” jelas Kapolresta.
Selain itu, polisi mengungkap bahwa R merupakan residivis kasus narkoba, sementara AS sudah dua kali terlibat dalam peredaran narkoba, dengan jumlah sebelumnya 1 kilogram dan kali ini 10 kilogram.
R berperan sebagai kurir yang menjemput sabu di Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang, untuk kemudian dikirim ke Jambi melalui jalur laut.
“Kedua tersangka kini telah diamankan di Polresta Tanjungpinang, sementara Boboho masih dalam pengejaran,” tegas Hamam.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, R dan AS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
Polisi terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas, termasuk menangkap Boboho yang diduga sebagai pengendali utama dari Malaysia. (DK)