Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang telah menetapkan Said Ahmad Sukri (SAS) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana informatika dan transaksi elektronik (ITE).
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan gelar perkara yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam perkara, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikan sebagi tersangka,” jelas AKP Ronny, Selasa, (25/10/2022).
Dikatakan Ronny, dalam perkara ditemukan adanya pelanggaran hukum namun untuk tersangka tidak dilakukan penahanan dikarenakan ancaman hukumannya dibawah 4 tahun.
“Untuk berkas perkara segera kita lakukan tahap I ke Kejaksan negeri (Kejari) Tanjungpinang,” katanya.
Ronny mengungkapkan, antara kedua belah pihak, baik pelapor dan terlapor telah beberapa kali dilakukan mediasi. Tetapi keduanya justru tidak ada titik terang sehingga perkara tetap berlanjut.
“Perkaranya tetap berlanjut. Kedua belah pihak setelah lakukan mediasi tidak menemukan titik terang,” ungkapnya.