BINTAN, deltakepri.co.id – Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bintan bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bintan telah mengecek lokasi pembangunan tambak udang, di Desa Pengujan Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.
Dari hasil pengecekan diketahui bahwa pembangunan tambak udang berada di kawasan putih, yang artinya lokasi bisa digunakan untuk kegiatan apapun termasuk tambak udang.
Kasat Reskrim Polres Bintan melalui Ipda Adi Satrio Gustian mengatakan, penyidik Tipiter dan KPHP sudah turun ke lokasi dan diketahui tambak udang berada di kawasan putih.
“Kemarin sudah dilakukan pengecekan, dan secara lisan KPHP menyebutkan lokasi tersebut berada di kawasan putih,” kata Adi, Senin (13/05/2024).
Ia menyebutkan, untuk secara rinci hasil pengecekan memang belum keluar hanya disampaikan secara lisan.
Selain hasil dari KPHP, sambung Adi, pengusaha tambak belum mengantongi izin dari Dinas PU, DLH dan PTSP Bintan.
“Yang bersangkutan sudah mengajukan izin namun belum keluar dari dinas terkait. Sehingga untuk sementara kegiatan dihentikan sampai benar-benar mengantongi izin dari beberapa Dinas,” terangnya.
Dalam kasus ini pula, di lokasi pembangunan tambak udang sempat terlihat papan bertuliskan kawasan hijau namun kenyataannya, dari pengecekan yang dilakukan Polres Bintan dan KPHP, bahwa lokasi tersebut tidak berada di kawasan Hijau. (Yuli)