BintanHeadline

Diduga Tewas Tersambar Petir, Keluarga Korban Ikhlas Tak Ingin Jenazah di Otopsi

×

Diduga Tewas Tersambar Petir, Keluarga Korban Ikhlas Tak Ingin Jenazah di Otopsi

Sebarkan artikel ini
Warga Tokojo Kabuapetan Bintan dihebokan dengan penemuan mayat diduga tersambar petir, Senin (23/10/2023)

BINTAN, deltakepri.co.id – Seorang warga Perumnas Tokojo Kampung Baru Licin, Kelurahan Gunung Kijang diduga tewas akibat tersambar petir di rumahnya, Senin (23/10/2023).

Kapolsek Bintan Timur (Bintim) AKP Rugianto membenarkan, kejadian tersebut yang terjadi kemarin sore pukul 15:00 WIB tanggal 22 Oktober 2023.

“Saat ini korban dibawa ke RSUD Bintan untuk dilakukan visum,” kata Rugianto.

Rugianto menyebutkan, dugaan sementara korban meninggal akibat disambar petir. Karena di tubuh korban sesuai dengan ciri-ciri terkena petir.

“Dari pemeriksaan sementara tidak ada tanda kekerasan yang dialami korban,” sebutnya.

Adapun kronologis kejadian, ungkap Rugianto, berawal kedatangan Hairil Anuar ke rumah korban untuk memastikan kondisi listrik di rumah korban, apakah padam atau tidak kerena petir kuat yang terjadi pada pukul 14.00 WIB.

Saat itu, Hairil Anuar mencoba membuka pintu rumah korban, dan langsung melihat korban sudah terbaring dengan posisi telungkup di meja dekat dapur rumah korban.

Setelah melihat korban seperti itu, Hairil Anuar langsung menghubungi Kok Seng pemilik kebun.

Setelah melihat korban, ia langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Lengkuas.

“Kita langsung ke TKP,” ucap dia.

Saat di TKP, korban dalam keadaan telungkup di bawah meja dapur rumah korban.

Korban mengenakan celana pendek dan tidak memakai baju serta mengeluarkan cairan (ingus) dari hidung.

Kemudian, ada obat sakit kepala merk bodrek, satu bungkus jamu diatas meja, hingga listrik dalam keadaan mati.

Atas kejadian tersebut, lanjut dia, keluarga korban menerima kejadian itu sebagai suatu musibah.

Pihak keluarga korban juga, ungkap Rugi, tidak bersedia dilakukan otopsi terhadap jenazah korban, dengan syarat membuat surat pernyataan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *