Natuna

Diduga melempem, Camat Bunguran Timur bentuk Tim Pemantau

×

Diduga melempem, Camat Bunguran Timur bentuk Tim Pemantau

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Terkait Tim Pekat (Penyakit Masyarakat) Natuna yang dinilai melempem dalam menjalankan tugasnya, Camat Bunguran Timur Kabupaten Natuna Asmara Juana Suhardi membentuk tim tersendiri bernama tim pemantau dengan Dasar SK Camat Bunguran Timur nomor 20 tahun 2017 tentang penunjukan tim pemantau dari Pekat di Wilayah Kecamatan Bunguran Timur.

Dalam hal ini, Tim Pemantau bertugas sebagai pemantau langsung dilapangan, mengindentifikasi tempat kejadian yang rawan oleh penyakit masyarakat, serta memberi laporan kepada tim pekat.

“Kami mendokumentasikan temuan penyakit masyarakat, kemudian memberikan tindakan edukasi seperti kita tegur, kita balikkan ke orang tua masing masing, dan tugas yang paling utama adalah melaporkan hasil secara berkala kepada tim pekat. jadi penindaknya adalah tetap tim pekat,” ujar Camat Bunguran Timur kepada sejumlah Wartawan di ruang kerjanya, selasa (18/04) kemarin.

Asmara menerangkan, dari beberapa hasil temuannya dilapangan mengenai penyakit masyarakat Wilayah Kecamatan Bunguran Timur diantaranya, penggunaan komix (obat batuk) secara berlebihan oleh kalangan pelajar khususnya, penggunaan lem Fox dengan cara menghisap, pemuda-pemuda yang kebut-kebutan dijalan raya, serta ditemukannya para pelajar yang keluyuran malam diluar batas jam pelajar.

“Sebenarnya penyakit masayarakat ini yang paling banayk ditemukan ialah temuan komix. Sebetulnya itu adalah obat batuk, cuma disalah gunakan. Kemudian lem yang berjenis lem Fox yang banyak kita temukan, kemudian banyak anak anak yang kebut-kebutan, keluyuran diluar batas jam pelajar,” terangnya.

Sementara itu, terkait tempat hiburan malam (THM), Asmara mengaku telah ditemukannya empat pelangggaran yang sebelumnya telah dperingatkan oleh tim pekat.

Empat pelanggaran itu diantaranya ialah masih dutemukannya penjualan minuman keras ditempat-tempat tertentu, masih ditemukannya prmamusaji yang berpakaian seksi, THM yang dinilai masih remang-remang, serta tempat-tempat karaoke yang tidak menggunakan peredam suara.

“Kalau tempat hiburan malam, selama ini memang ada penataan. Tapi batas penataan kami kan hanya rekomendasi. Penataan dikeluarkan oleh izin penataan terpadu. Disitu juga kami pantau dan kami laoprkan ada beberapa temuan yang menurut perjanjianya kepada kami mereka langgar,” tutup Asmara. (Afrizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *