Bintan

Diduga Jual Mikol Tanpa Izin, Polisi dan Camat Sita Ratusan Kaleng di Starpoll Cafe dan Billiar

×

Diduga Jual Mikol Tanpa Izin, Polisi dan Camat Sita Ratusan Kaleng di Starpoll Cafe dan Billiar

Sebarkan artikel ini
Polisi raziah Starpoll dan sita ratusan mikol berbagai merek, Rabu (03/01/2023)

BINTAN, deltakepri.co.id – 182 Kaleng Minuman beralkohol (Mikol) diduga tidak berizin beredar di Starpoll Cafe dan Billiar di Jalan Barek Motor Kecamatan Bintan Timur (Bintim) Kabupaten Bintan.

Polsek Bintan Timur pun lakukan razia dilokasi yang diduga tidak memiliki izin jual mikol didampingi Camat Bintim yang berlangsung tadi malam 2 Januari 2024 pukul 23.30 wib.

Dari razia tersebut, polisi menyita sejumlah mikol berbagai merek di lokasi tempat hiburan malam, di mana setelah di cek, izin usaha tersebut hanya untuk cafe dan restoran saja.

Camat Bintan Timur Anton Hatta Wijaya saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihak kepolisian sudah melakukan razia terhadap Starpool cafe dan Billiard di Jalan Barek Motor.

Diungkapkannya, hasil dari razia gabungan yang telah dilakukan, ditemukan ratusan kaleng bir di Starpoll Cafe dan Billiard.

“Untuk izin ada diranah PTSP Bintan, kita hanya mendampingi kepolisian serta TNI yang melakukan razia,” ucap Anton, Rabu (03/02/2024).

Dijelaskannya, dalam razia kali ini, terdapat bir sebanyak 182 kaleng berbagai merek, dan dilantai atas juga ditemukan sebuah ruangan yang menyerupai pub karoke.

“Kita tidak tau izin operasinya ada ada atau tidak, jika memang ada kita minta kepada pemilik usaha untuk lengkapi surat izin usaha,” ungkapnya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *