BINTAN, deltakepri.co.id – Satreskrim Polres Bintan tutup lokasi tambang pasir yang diduga tidak berizin di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Selasa (09/01/2024)
Kanit Opsnal Polres Bintan Ipda Adi Stario mengatakan, pihaknya telah melakukan penutupan tambang pasir setelah menerima laporan dari Intel Polsek yang diduga adanya aktivitas ilegal.
“Setelah terima laporan dari Polsek, Satreskrim langsung melakukan patroli dan menemukan adanya dugaan aktivitas tambang pasir,” jelas Satrio.
Satrio juga menyebutkan, saat di lokasi kejadian, diakuinya tidak ada aktivitas, hanya ditemukan Tiga unit mesin dan beberapa alat lainnya.
“Saat ini barang-barang itu telah diamankan dan akan dibawa langsung ke Mapolres Bintan,” cetusnya.
Sementara itu, Ketua RT 1 dan RW 1, Ferdy mengatakan jika aktivitas tersebut bukan setiap hari dan bukan juga berarti memberikan izin kepada pihak tambang.
“Saya selaku ketua RT bukan berarti mengizinkan melakukan aktivitas ilegal namun warga disini memang untuk mencari lapangan kerja itu tidak ada dan hanya ada kegiatan ini,” kata Ferdy.
Ia juga menyebutkan, dalam sehari hanya mendapatkan 1 sampai 2 lori pasir dari kegiatan ini.
“Warga sini kesehariannya bekerja seperti ini. Karena kurangnya lapangan pekerjaan dan kegiatan ini juga baru pertama kalinya,” ujarnya. (Yuli)