BINTAN, deltakepri.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna tentang Penutupan Masa Persidangan Pertama tahun 2024.
Dalam sidang paripurna membahas pelaksanaan reses anggota DPRD Bintan yang telah sesuai dalam pasal 88 ayat 1 paling lama 6 hari dalam satu kali reses.
Dan untuk masa reses pertama periode 2024-2029 akan dimulai pada tanggal 11 November sampai dengan 16 November 2024.
Diharapkan melalui reses tersebut, seluruh Anggota DPRD kabupaten Bintan memiliki kesempatan bertemu langsung dengan konstituennya.
Plt Bupati Bintan Ahdi Muqsith berharap dengan dilakukannya reses, nantinya bisa menampung berbagai aspirasi sehingga kesejahteraan di masyarakat pun dapat tercipta.
Reses menjadi wadah yang efektif bagi Anggota DPRD untuk merumuskan solusi dan kebijakan yang tepat dalam mendorong pembangunan berkelanjutan.
“Dengan dilakukannya reses, Anggota DPRD bisa langsung berdialog dengan berbagai termasuk Tokoh Masyarakat, untuk memahami beragam perspektif dan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (Yuli)