BINTAN, deltakepri.co.id – Imigrasi Tanjungpinang berikan sosialisasi Keimigrasian tentang elektronik paspor ( E Paspor) kepada masyarakat Bintan Timur, Rabu (21/8/2024).
Sosialisasi ini berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Bintan Timur yang dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bintan.
Ryawantri Nurfatimah Kepala seksi teknologi dan informasi keimigrasian mengatakan Paspor adalah dokumen identitas resmi bagi warga negara yang hendak bepergian ke luar negeri.
“Baru baru ini desain Paspor terdapat warna merah yang dikeluarkan Kemenkumham RI pada saat HUT Kemerdekaan RI Ke 79,” jelas Ryawantri.
Kini Paspor terdapat dua jenis pertama Paspor elektronik dan Paspor Non elektronik dengan memiliki perbedaannya masing-masing.
Paspor elektronik
– Memiliki chip, memuat data diri lebih lengkap seperti biometrik wajah serta sidik jari
– Pengguna Paspor elektronik dapat melewati auto gate di Bandara tanpa harus menuju Pemeriksaan Imigrasi
– Terdapat 48 halaman dengan biaya Rp650 ribu per permohonan
– Sampul Paspor terdapat logo tanda Paspor elektronik
– Penyimpanan dengan perawatan khusus untuk melindungi chip aman.
Sementara Paspor Non elektronik yakni
– Tidak disematkan chip
– Memuat data diri dan pemegang Paspor
– Sampul Paspor tidak terdapat logo
– Memiliki 48 halaman dengan biaya Rp350 ribu per permohonan
– Pengguna melewati gate Imigrasi untuk pemeriksaan terlebih dahulu
– Penyimpanan dengan perawatan biasa.
“Bagi yang sudah memiliki Paspor elektronik mohon di jaga dan disimpan dengan sebaik mungkin jangan sampai rusak,” terangnya. (DK)