DELTAKEPRI.CO.ID|TANJUNGPINANG — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang menggelar acara Nikah Massal tahun 2022, yang diikuti oleh 10 pasangan pengantin dari seluruh wilayah Kota Tanjungpinang.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Tanjungpinang Rahma bersama Ketua PKK Kota Tanjungpinang Agung Wira Dharma dan Wakil Walikota Endang Abdullah, yang juga keduanya menjadi saksi nikah saat pelaksanaan ijab qobul di Hotel Comforta, Selasa (24/5).
Dengan tidak meninggalkan adat melayu, prosesi diawali dengan berarak pengantin yang diiringi kompang, menyerahkan hantaran, hingga tepuk tepung tawar, juga para pasangan pengantin mengenakan pakaian adat pengantin nusantara.
Rahma mengatakan pernikahan merupakan hubungan yang didasari pada nilai-nilai spiritual dan sosial. Dari sinilah kemudian terbentuk struktur sosial kecil dalam masyarakat yang disebut dengan keluarga.
“Keluarga nantinya akan membentuk generasi berkualitas dan potensial mendukung pembangunan, karena keluarga menjadi lingkungan yang pertama dikenal anak sekaligus untuk membentuk sikap, watak, perilaku dan kepribadian,” ujar Rahma.
Rahma juga menambahkan, dengan pelaksanaan nikah secara hukum negara, pasangan akan mendapatkan pengakuan atau legalitas.
“Sah dimata hukum dengan diterbitkannya buku nikah sebagai tanda pernikahan diakui negara. Hal ini akan sangat penting dan berguna untuk pengurusan administrasi kependudukan, akte kelahiran anak, kelengkapan administrasi masuk sekolah anak, dan lainnya,” tambahnya.
Lanjut dikatakannya, penyelenggaraan nikah massal ini membawa misi terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,sebagai bentuk kepedulian dari Pemerintah karena dalam beberapa kasus sering perempuan dirugikan pada aspek perjanjian pernikahan.
“Untuk itulah pernikahan secara hukum negara bertujuan untuk melindungi perempuan dan anak agar mempunyai kedudukan hukum yang jelas serta kuat untuk dapat mewujudkan keluarga sejahtera,” jelas Rahma.
Terakhir Rahma turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan pernikahan massal ini dengan dukungan semua pihak.
“Atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Kantor Urusan Agama, Camat, Lurah, perangkat RT dan RW serta semua pihak yang turut berperan demi terselenggaranya kegiatan nikah massal ini. Mudah-mudahan membawa keberkahan bagi kita semua. Dan kita doakan semoga semua pasangan pengantin menjadi keluarga bahagia dan harmonis,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas P3APM, Rustam menjelaskan bahwa proses pendataan hingga terselenggaranya pelaksanaan nikah massal ini diawali dengan permintaan data pasangan serumah yang belum memiliki buku nikah ke kelurahan se-kota Tanjungpinang pada Desember tahun lalu.
“Dari 16 pasangan pendaftar, terdapat 10 pasang yang lolos verifikasi dan menjadi peserta nikah masal, diantaranya 2 Pasang Wilayah KUA Tanjungpinang Kota, 3 Pasang Wilayah KUA Barat, dan 5 Pasang Wilayah KUA Tanjungpinang Timur. Peserta yang tertua berusia 52 tahun, dan yang termuda berusia 23 tahun,” terang Rustam.