BINTAN, deltakepri.co.id – Polres Bintan menggelar konferensi pers pengungkapan dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian sepeda motor (curanmor), Senin (19/5/2025).
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, memimpin langsung konferensi pers tersebut, didampingi Kasat Reskrim IPTU Fikri Rahmadi, Kanit Reskrim, serta personel Satuan Reskrim Polres Bintan.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa kasus pertama adalah dugaan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka berinisial MI (28).
Kejadian ini terjadi pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di kawasan Resort Bintan Brzee.
“Motif dari tindak pidana yang dilakukan tersangka MI ini adalah untuk kesenangan pribadi atau berfoya-foya,” ungkap AKBP Yunita. Kerugian materiil dari kasus ini ditaksir mencapai Rp80 juta. Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.
Sementara itu, kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/V/2025 tertanggal 16 Mei 2025, menyangkut dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka berinisial R dan FAP.
Lokasi kejadian berada di Jl. Gesek Km 18, Kelurahan Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya.
“Motif dari kasus curanmor ini adalah faktor kebutuhan ekonomi,” jelas Kapolres. Kerugian ditaksir sekitar Rp8 juta. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Kapolres Bintan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya.
“Polres Bintan akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif dalam menekan angka kejahatan,” tegas AKBP Yunita Stevani. (DK)