AdvertorialGalleryKepriParlementer

Datangi Kemenkumham, Komisi III dan Dishub Kepri kejar retribusi daerah

×

Datangi Kemenkumham, Komisi III dan Dishub Kepri kejar retribusi daerah

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012, tentang Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau, serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Komisi III DPRD Provinsi Kepri mendatangi kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (20/9).

Selain itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri dan Komisi III yang ‘dimotori’ oleh Ketua Komisi Widiastadi Nugroho bersama Alex Guspeneldi dan Sahmadin Sinaga juga melakukan pembahasan dalam penyelesaian sengketa penerapan peraturan perundang-undangan melalui jalur nonlitigasi antara Kementerian Perhubungan dengan Pemerintah Provinsi Kepri.

“Saat ini, penerapan untuk pemungutan retribusi yang diamanahkan ke Dinas Perhubungan di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terdapat kendala,” ungkap Widiastiadi.

Menurutnya, obyek yang sama juga telah dipungut oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Kementerian Perhubungan melalui UPT-nya yang ada di Kepri.

Pungutan itu sendiri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Bukan Pajak yang berlaku Pada Kementerian Perhubungan.

“Jadi ada pengambil-alihan retribusi oleh Pusat di Daerah. Jadi itu yang akan kita bahas hingga retirbusi itu bisa diambil alih ke daerah ataupun tidak terjadi dua retribusi nantinya,” jelas Pria yang akrab dipanggil Mas Iik ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Jamhur yang didampingi Kabid Kepelabuhanan Azis Kasim Djou, mengatakan, yang diusahakan adalah amanah hak pengelolaan wilayah laut oleh Provinsi, yang diamahkan oleh UU 23/2014.

“Intinya begini, seharusnya jasa labuh dan sewa perairan untuk komersial oleh badan usaha menurut amanah UU, menjadi hak daerah (provinsi) bukan pusat. Karena ruang tersebut adalah ruang pengelolaan daerah delegasi UU. Parkir dihalaman rumah kita sendiri kok bayarnya (yang memungut) orang lain. Kira-kira begitu analoginya.” jelasnya. (IS/ID/DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *