BintanHuKrim

Dari Penggeledahan Hingga Tersangka, Kejari Bintan Ungkap Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan

×

Dari Penggeledahan Hingga Tersangka, Kejari Bintan Ungkap Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan

Sebarkan artikel ini
Kejari Bintan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan atas Kapal Rig Setia di Kabupaten Bintan, Kamis (14/8/2025)/f-indra

BINTAN, deltakepri.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan atas Kapal Rig Setia di Kabupaten Bintan, Kamis (14/8/2025).

Empat tersangka tersebut masing-masing adalah R.P selaku Direktur PT PAB, I.S selaku Kepala KUPP Tanjunguban periode Juni 2021–Februari 2023, M selaku Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjunguban periode Maret 2021–Mei 2023, dan S.N selaku Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjunguban periode 2021–2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.

“Sebelumnya para tersangka diperiksa sebagai saksi. Dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka,” kata Roi.

Selama penyidikan, tim memeriksa 22 saksi dan menyita 544 bundel dokumen terkait perkara ini. Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, serta Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka akan ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini mencuat setelah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) atau Syahbandar Tanjunguban digeledah tim penyidik Kejari Bintan pada Rabu (6/8/2025) pagi.

Penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat prajurit TNI bersenjata laras panjang.

Kepala Kejari Bintan, Rusmin, menjelaskan bahwa penyidikan dimulai pada Mei 2025.

Penyidik menduga terjadi penerbitan Surat Persetujuan Berlayar tanpa pembayaran PNBP pada periode 2016–2022, yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,7 miliar.

“Perbuatan ini berpotensi melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Rusmin.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen keuangan dan dokumen perizinan kapal yang keluar-masuk pelabuhan.

Barang bukti ini akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian perkara.

Penulis: Indra
Editor: Tahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *