HuKrimKepri

Danlantamal IV : Kita Tidak Akan Pernah Berhenti Memburu Pelaku Kejahatan!

×

Danlantamal IV : Kita Tidak Akan Pernah Berhenti Memburu Pelaku Kejahatan!

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri –  Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang berhasil menangkap kapal KM Sinar Baru yang bermuatan sembako ilegal.

Penangkapan ini dilakakan di  perairan Tanjung Koko Pulau Galang posisi 0°37’134″U – 104°15′ 712″T pada Rabu (14/9) pukul 22.40 WIB.

KM Sinar Baru GT 15 sejatinya adalah kapal penangkap ikan, berlayar dari pelabuhan Hasim jembatan 6 (Galang Baru) dengan tujuan Dabo Singkep.

Kapal diketahui milik “MS” dengan nahkoda kapal “E” beserta 4 orang ABK. Dari pengakuan nahkoda, barang muatan adalah milik “AY”.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim WFQR Lantamal IV, kapal tersebut bermuatan beras 120 karung (1.200 kg), minuman beralkohol produksi Singapura sebanyak 2.300 kaleng, minuman beralkohol produksi Malaysia sebanyak 1.400 kaleng, rokok tanpa cukai sebanyak 11 bal, susu kental produksi Malaysia, gas LPG 12 kg sebanyak 100 tabung, minyak goreng isi 4.8 liter sebanyak 700 jerigen dan makanan ringan berbagai merk produksi Malaysia sebanyak 30 dus.

“KM Sinar Baru yang kita tangkap tadi malam merupakan target operasi dari tim WFQR Lantamal IV, dan diduga ada sindikat penyelundupan sembako dari luar negeri yang menggunakan kapal dengan GT besar kemudian di pindahkan ke kapal-kapal dengan GT lebih kecil di tengah laut untuk selanjutnya akan didistribusikan melalui, “pelabuhan tikus” yang ada di wilayah Kepri,” kata Laksma TNI S. Irawan,Jumaat(16/9) saat usai melakukan pemeriksaan dokumen kelangkapan kapal.

Dikatakan Perwira bintang satu ini modus operandi mereka adalah dengan memodifikasi kapal-kapal penangkap ikan untuk mengangkut sembako illegal, selain itu mereka mengemas minuman beralkohol tersebut dengan dus makanan ringan juga mereka mencoba mengelabuhi aparat dengan memanfaatkan kapal nelayan yang biasa digunakan untuk menangkap ikan. Sekilas kapal-kapal tersebut adalah kapal nelayan yang sedang menangkap ikan, namun dengan kejelian tim WFQR di lapangan kita dapat mengungkap dan menangkap  pelaku berikut barang bukti tindak kejahatan tersebut.

“Kita akan terus mendalami dan mengembangkan hasil operasi ini, tim WFQR Lantamal IV tidak akan pernah berhenti memburu para pelaku kejahatan di perairan Kepri baik yang terlibat tindak kejahatan illegal fishing, perompakan, penyelundupan TKI, penyelundupan sembako, peredaran narkoba dan berbagai tindak kejahatan lainnya,” tegasnya.

Setelah dilakukan pendataan terhadap muatan kapal dengan disaksikan oleh ABK KM Sinar Baru, demi keamanan dan menghindari terjadinya ledakan tabung gas LPG dan muatan lain yang mudah rusak dipindahkan dari kapal ke gudang Mako Lantamal IV.

Selain bermuatan sembako illegal, KM Sinar Baru juga tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Berlayar (SPB), daftar ABK dan daftar manifest tidak ada. Guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, KM Sinar Baru beserta seluruh ABK dibawah pengawalan tim WFQR Lantamal IV dibawa dan diamankan di dermaga Yos Sudarso Mako Lantamal IV. (Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *