Tanjungpinang

Dana Tak Terpakai, KPU Kepri Kembalikan Rp53 Miliar ke Kas Daerah

×

Dana Tak Terpakai, KPU Kepri Kembalikan Rp53 Miliar ke Kas Daerah

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, bersama Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, di Gedung Daerah, Tanjungpinang, pada Jumat (21/3/2025).F-Diskominfo Kepri

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau resmi mengembalikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp53 miliar dari dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Pengembalian dana tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, kepada Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, di Gedung Daerah, Tanjungpinang, pada Jumat (21/3/2025).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengalokasikan dana hibah sebesar Rp141 miliar kepada KPU Kepri untuk mendukung seluruh tahapan Pilkada.

Setelah proses pemilihan selesai, anggaran yang tidak terpakai wajib dikembalikan ke kas daerah sesuai regulasi yang berlaku.

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menjelaskan bahwa efisiensi anggaran terjadi dalam beberapa aspek penyelenggaraan Pilkada. Salah satunya karena jumlah pasangan calon yang lebih sedikit dari perkiraan awal.

“Kami awalnya memperkirakan akan ada enam pasangan calon dalam Pilkada Kepri, tetapi hanya dua pasangan yang mendaftar. Hal ini menyebabkan sebagian Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah direncanakan tidak digunakan,” ujar Indrawan.

Selain itu, tahapan debat pasangan calon juga mengalami penyesuaian.

“Semula direncanakan ada tiga kali debat, tetapi setelah berdiskusi dengan pasangan calon, hanya satu kali debat yang dilaksanakan,” tambahnya.

Efisiensi lainnya terjadi pada pengelolaan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Jumlah TPS awalnya 4.654, namun setelah dilakukan regrouping menjadi 3.327 TPS. Ini berdampak pada pengurangan jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas ketertiban TPS,” jelas Indrawan.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengapresiasi langkah KPU dalam mengelola anggaran secara transparan dan efisien.

“Pengembalian dana ini menunjukkan komitmen KPU Kepri terhadap akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Efisiensi yang dilakukan tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan Pilkada sangat patut diapresiasi,” kata Gubernur.

Dana SILPA yang dikembalikan ini akan masuk kembali ke kas daerah dan dapat dialokasikan untuk program pembangunan lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat Kepulauan Riau. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *