BintanHuKrimKepriTanjungpinang

Damaikan Korban dan Pelaku, Kejati Kepri Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik

×

Damaikan Korban dan Pelaku, Kejati Kepri Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Ekspose permohonan penghentian penuntutan ini dilaksanakan secara virtual pada Senin (17/02/2025) di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.H., beserta jajaran/f-dk

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menghentikan proses penuntutan terhadap tersangka Andi Bachiramsyah dalam kasus pencemaran nama baik di Kabupaten Bintan.

Penghentian ini dilakukan berdasarkan prinsip keadilan restoratif, setelah adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban.

Ekspose permohonan penghentian penuntutan ini dilaksanakan secara virtual pada Senin (17/02/2025) di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.H., beserta jajaran.

Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Kepala Kejati Kepri, Sufari, S.H., M. Hum, didampingi oleh Aspidum Kejati Kepri, Bayu Pramesti, S.H., M.H., serta pejabat terkait lainnya.

Kasus Pencemaran Nama Baik Berujung Damai

Kasus ini bermula dari pernyataan tersangka Andi Bachiramsyah pada 5 Mei 2024 yang menuduh korban, La Ode Saipudin, sebagai penipu dalam sebuah perbincangan terkait penjualan tanah warisan.

Merasa difitnah, korban melaporkan Andi ke Polsek Bintan Timur atas dugaan pencemaran nama baik.

Setelah melalui proses hukum, tersangka akhirnya meminta maaf kepada korban. Perdamaian antara keduanya pun tercapai setelah korban menerima permintaan maaf tersebut.

Alasan Penghentian Penuntutan

Kejati Kepri memutuskan untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:

1. Tersangka dan korban telah berdamai tanpa syarat

2. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

3. Ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

4. Tidak ada kerugian materiil yang dialami korban.

5. Tersangka mengakui kesalahan dan telah meminta maaf.

6. Masyarakat merespons positif perdamaian ini demi menjaga keharmonisan lingkungan.

7. Mewujudkan Keadilan yang Berpihak pada Masyarakat

Melalui penghentian penuntutan ini, Kejati Kepri menegaskan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan restoratif dalam sistem peradilan.

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan korban dan pelaku, serta menghindari pembalasan yang tidak perlu.

Restorative justice diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam menangani perkara-perkara tertentu tanpa harus berujung pada proses pengadilan yang panjang dan membebani semua pihak.

Meskipun demikian, Kejati Kepri menekankan bahwa pendekatan ini bukan berarti memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengulangi perbuatannya.

Dengan adanya langkah ini, Kejati Kepri berharap semakin banyak perkara yang bisa diselesaikan secara adil dan damai, sehingga keadilan yang sejati dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *