BINTAN, deltakepri.co.id – Polsek Bintan Timur (Bintim) berhasil menangkap Empat (4) orang pelaku kasus kejahatan seksual, pencabulan dan persetubuhan dengan korban yang masih di bawah umur, Rabu (16/11/2023).
Keempat pelaku itu yakni BL, MT, AR dan AL. Dari seluruh laporannya, penangkapan dilakukan dalam kurun waktu yang berdekatan.
“Kejadian hanya berjarak Tiga Minggu. Unit Reskrim ringkus Empat kasus cabul di lokasi berbeda,” jelas Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto di Mapolsek Bintim.
Dari Empat kasus tersebut, katanya, Dua diantaranya ditangkap usai pesta sex, pelakunya merupakan warga Bintim dan korbannya masih di bawah umur.
Lebih lanjut dijelaskannya, untuk kedua tersangka lainnya, korban dan pelaku merupakan tetangga.
Sedangkan Satu tersangka lainnya berprofesi sebagai pedagang asesoris keliling.
“Tersangka asesoris keliling itu korbannya merupakan disabilitas, laki – laki,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Bintan, Aupa Samake menyebutkan, kasus ini terjadi disebabkan faktor lingkungan dan teknologi media sosial.
Ia menyebutkan, dengan ditemukannya korban disabilitas, pihaknya mengaku akan memberikan pendampingan psikolog.
“Tidak hanya korban berkebutuhan, korban lain juga, kita beri pendampingan untuk pemulihan mental,” katanya.
Untuk perkara ini, sambung Aupa, korban yang masih di bawah umur dan pelajar akan dikoordinasikan kembali ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Bintan.
“Karena korban ada disabilitas. Kita libatkan kepolisian serta lembaga swasta,” ucapnya. (Yuli)