TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Pemko Tanjungpinang mewajibkan kendaraan melakukan uji KIR saat mendaftar kartu kendali pembelian solar subsidi atau Fuel Card Bukopin.
Diketahui Pemko Tanjungpinang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) telah membuka pendaftaran Fuel Card Bukopin pada 28 Juni 2024 lalu.
Kabid Perdagangan Disdagin Kota Tanjungpinang Fransiska Desiani Sirait mengatakan pendaftaran fuel card wajib melampirkan KTP domisili Tanjungpinang.
Kemudian, kendaraan yang ingin terdaftar di fuel card, haru lulus melakukan uji KIR.
“Jadi tidak ada toleransi, bagi yang belum lulus harus sampai lulus KIR,” ujar Fransiska, Selasa (2/7/2024).
Dia menyebutkan, dari ratusan pemohon, baru 70 kendaraan yang sudah dipastikan mendapatkan fuel card tersebut.
“Sudah 70 kendaraan yang sudah di acc, dan tinggal melakukan pembukaan rekening dan pencetakan fuel card,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya menargetkan jumlah pengguna fuel card di Tanjungpinang sebanyak 1.000 sampai 2.000 kendaraan.
Sedangkan kuota yang diterima setiap kendaraan berbeda-beda. Kendaraan pribadi 20 liter per hari.
“Angkutan umum 30 liter dan kendaraan roda enam atau truk sebanyak 60 liter,” tukasnya. (Srl)