BeritaBintanDaerahHeadline

Curiga Istrinya Berhubungan dengan Korban, Pelaku Pembacokan Kini Terancam 9 Tahun Penjara

×

Curiga Istrinya Berhubungan dengan Korban, Pelaku Pembacokan Kini Terancam 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Polsek Bintan Utara amankan pelaku pembacokan yang terjadi di Teluk Sebong, Rabu (27/03/2024)/f-srl-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – Kasi Humas Polres Bintan Iptu Misyamsu Alson membenarkan kejadian pembacokan di Indigo Hotel Lagoi pada pukul 15:30 WIB hari Minggu (24/32024) kemarin lalu.

“Benar, kejadian pembacokan di Teluk Sebong lantaran cemburu buta,” jelasnya, Rabu (27/03/2024)

Ia menyebutkan, pelaku K alias Y curiga jika korban pernah berkomunikasi dan menjalin hubungan dengan istri pelaku.

Sehingga terjadilah keributan yang akhirnya pelaku membacok korban dengan menggunakan sebilah parang.

“Saat korban dimintai keterangan, korban mengaku tidak pernah ada hubungan dengan istri pelaku apalagi istri pelaku di kampung halamannya,” pungkasnya.

Lebih lanjut, dikatakannya, Kejadian terjadi di rumah kontrakan korban di Jalan Wonosari, Gang kedondong, Kecamatan Teluk Sebong, kabupaten Bintan.

“Dari kejadian tersebut korban alami luka di bagian punggung akibat pembacokan yang menyebabkan luka parah,” ujarnya.

Saat ini korban masih dalam perawatan intensif di RSUD Busung, dan kondisinya mulai membaik serta sudah bisa dimintai keterangan.

Sementara itu, untuk tersangka saat ini juga telah diamankan di Mapolsek Bintan Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya K alias Y dikenakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman 9 tahun penjara” sebutnya. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *