BintanHuKrim

Curi Motor untuk Digunakan Sendiri, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

×

Curi Motor untuk Digunakan Sendiri, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
J (25) seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diamankan Polsek Bintan Timur Kabupaten Bintan, Senin (18/11/2024)/f-dk-yli

BINTAN, deltakepri.co.id – J (25) seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diamankan Polsek Bintan Timur Kabupaten Bintan, Senin (18/11/2024).

Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P. Silalahi, mengatakan pelaku diamankan di salah satu bengkel motor, saat itu pelaku sedang memperbaiki kunci motor yang diduga hasil curian.

Pelaku menjalankan aksinya dengan modus berjalan kaki berkeliling mencari korban. Setelah menemukan motor, pelaku langsung membawa kabur motor.

“Dengan cara mendorong kendaraan tersebut untuk dibawa kesebuah bengkel dengan tujuan mengganti kunci kontak motor tersebut,” jelas Monang.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kendaraan tersebut rencananya akan digunakan sendiri, sebagai alat tranportasi pelaku.

Atas kejadian tersebut korban berinisial MR mengalami kerugian sebesar Rp5.600.000.

Adapun alat bukti yang ikut diamankan sepeda motor Honda Supra X 125 warna Hitam dan 1 buah anak kunci.

“Untuk tersangka terancam 7 tahun penjara,” katanya.

“Kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan untuk selalu memperhatikan kendaraannya saat diparkirkan,” ujarnya.

“Pastikan kendaraan terkunci demi mencegah terjadi aksi kejahatan, jangan berikan ruang ataupun kesempatan bagi para pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya,” terang Monang. (Yuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *