TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Seorang bocah diamankan warga karena mencuri kotak infak di Masjid At Taqwa, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Pelaku ditangkap warga saat beraksi pada Selasa (14/5/2024) kemarin dan langsung diserahkan ke Polsek Tanjungpinang Barat.
Kapolsek Tanjungpinang Barat Iptu Andri Warman mengatakan, bocah tersebut berinisial Y dan masih duduk di bangku sekolah.
“Pelaku ini masih duduk kelas 6 Sekolah Dasar,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (15/5).
Menurutnya, pelaku sudah beberapa kali mencuri kotak infak masjid At Taqwa Jalan Sumatera.
Pengakuan pelaku, uang hasil mencuri kotak infak itu digunakan untuk memperbaiki sepeda dan digunakan untuk jajan.
“Setelah diperiksa diketahui pelaku merupakan keluarga yang kurang mampu,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya telah memanggil orang tua dari pelaku dan mereka telah membuat surat pernyataan akan mengawasi anaknya ini, supaya kejadian serupa tidak terulang.
Tidak hanya itu, katanya, pihak Masjid At Taqwa orang tua pelaku sepakat tidak melanjutkan lagi kasus ini, karena pelaku masih dibawah umur.
“Pihak masjid dan orang tua sepakat untuk berdamai dan sepakat tidak melanjutkan kasus ini,” tukasnya. (Srl)