TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota meringkus seorang residivis pencurian di Jalan Teladan Tanjungpinang pada Kamis (5/12/2024).
Pelaku berinisial A (42) merupakan pecatan ASN melakukan hal serupa mengambil satu unit Handphone (HP) milik seorang pelajar yang sedang bermain Basket.
Hal ini dibenarkan Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Misyamsu Alson mengatakan pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban setelah beberapa hari kejadian.
Pelaku berhasil diamankan usai Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota melakukan serangkaian penyidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Safri sehingga tersangka berhasil ditangkap pada hari Minggu (8/12/2024) di bangunan kosong bekas sebuah hotel yang tidak digunakan lagi di jalan Bintan.
“Alhamdulilah, berkat kerja keras personel Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, terhasil berhasil ditangkap dengan barang bukti masih berada ditangan tersangka”, kata Iptu Alson, Senin (16/12/2024).
Iptu Alson menjelaskan tersangka A merupakan seorang residivis kasus pencurian dan sudah berulang kali menjalani hukuman antara lain sebanyak 4 kali di Anambas dan 2 kali di tangkap oleh Polsek Tanjungpinang Kota.
“Saat ditangkap tersangka masih tertidur pulas di bangunan bekas Wisma Riau di Jalan Bintan Kelurahan Tanjungpinang Kota Kecamatan Tanjungpinang Kota bersama barang bukti satu Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A54”, lanjut Iptu Alson.
Untuk saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Tanjungpinang Kota yang diancam dengan pasal 362 K.U.H.Pidana Jo Pasal 487 K.U.H.Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara ditambah 1/3 dari hukuman. (Yuli)