Tanjungpinang

Ciptakan Kondusivitas di Laut, Ka. DKP Prov Kepri Ajak Nelayan Pedomani Permen KP No. 18/2021

×

Ciptakan Kondusivitas di Laut, Ka. DKP Prov Kepri Ajak Nelayan Pedomani Permen KP No. 18/2021

Sebarkan artikel ini
DKP Kepri menggelar Rapat Pembahasan terkait Tata Laksana Kelong Apung, BBM Bersubsidi, dan Isu Aktual Lainnya di Wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, pada Selasa (14/1/2025) pagi, bertempat di Ruang Rapat Kerapu Lt. 3 Gedung B-2 Kantor DKP Kepri, Pulau Dompak.

TANJUNGPINNANG, deltakepri.co.id –DKP Kepri menggelar Rapat Pembahasan terkait Tata Laksana Kelong Apung, BBM Bersubsidi, dan Isu Aktual Lainnya di Wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, pada Selasa (14/1/2025) pagi, bertempat di Ruang Rapat Kerapu Lt. 3 Gedung B-2 Kantor DKP Kepri, Pulau Dompak.

Rapat yang dihadiri oleh stakeholder Kelautan dan Perikanan Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, diantaranya perwakilan Dinas Perikanan Kabupaten/Kota, Satwas SDKP Kota Tanjungpinang, perwakilan nelayan Kampung Bugis, Ketua KNTI Kabupaten Bintan dan Pengurus, dipimpin langsung oleh Kepala DKP Kepri, Dr. Said Sudrajad didampingi pejabat terkait.

Beberapa topik pembahasan yang dicarikan solusi bersama, diantaranya meliputi jalur dan/atau lokasi penangkapan kelong apung di Jalur IA (perairan sekitar Pulau Tekulai), tata laksana distribusi BBM bersubsidi bagi nelayan di Kabupaten Bintan, maraknya pelanggaran jalur yang dilakukan oleh kapal perikanan dengan alat tangkap jaring hela dasar (JHD), serta terkait dengan terjadinya insiden intimidasi kepada nelayan di perairan Kota Batam beberapa waktu yang lalu.

Terkait dengan penyelenggaraan penangkapan kelong apung, Kepala DKP Kepri menghimbau agar setiap pihak mempedomani Permen KP No. 18 Tahun 2021 Tentang Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan serta Jalur Penangkapan Ikan, guna menghindari timbulnya kesalahpahaman antar nelayan di laut.

“Alhamdulillah, dalam pertemuan ini telah disepakati oleh berbagi pihak, Permen KP 18/2021 sebagai pedoman bersama dalam penyelenggaraan penangkapan kelong apung”, ungkap Said Sudrajad.

Kita ingin setiap nelayan, baik nelayan tradisional maupun nelayan kelong apung, memahami dengan baik aturan mainnya, khususnya terkait lokasi dan/atau jalur penangkapan kelong apung dan penggunaan spesifikasi daya lampu yang sesuai, sehingga tercipta kondisivitas dalam kegiatan penangkapan ikan di Provinsi Kepulauan Riau, tambah Said Sudrajad.

Adapun terkait dengan isu terkini, khususnya berkaitan dengan insiden intimidasi nelayan oleh Kepolisian Negara Singapura beberapa waktu yang lalu, Kepala DKP Kepri menegaskan bahwa Gubernur Kepri telah menyurati Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI, guna mencegah terjadinya kejadian serupa di masa yang akan datang.

“Bapak Gubernur telah menyurati secara resmi Kemenlu, agar kedepannya jika terjadi adanya pelanggaran melewati batas negara oleh nelayan tradisional kita, dapat diarahkan secara baik-baik oleh otoritas negara tetangga, sehinga nelayan kita dapat kembali ke wilayah perairan NKRI”, tutup Said Sudrajad.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *