BeritaDaerahHeadlineKepriTanjungpinang

Cegah Terjadi TPPO, Kejati Kepri Gelar Penerangan Hukum di Tanjungpinang

×

Cegah Terjadi TPPO, Kejati Kepri Gelar Penerangan Hukum di Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menggelar Penerangan Hukum dengan mengangkat tema pencegahan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/f-srl-dk

TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menggelar Penerangan Hukum dengan mengangkat tema pencegahan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kegiatan dalam rangka pelaksanaan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) dan peran serta Kejaksaan Republik Indonesia untuk mencegah terjadinya TPPO.

Tim Penerangan Hukum dihadiri oleh Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Umum Nurul Anwar, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri Abdul Malik, Rabu (26/06/2024).

Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso menjelaskan kegiatan ini merupakan kerjasama antara Kejati Kepri dengan Disnaker Tanjungpinang bertempat di Gedung Wanita Tun Embung Fatimah Kota Tanjungpinang.

“Hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris Disnaker Kota Tanjungpinang dr. Susi Pitriana dan 60 orang peserta yang terdiri dari unsur pimpinan Dinas Tenaga Kerja dan Pemerintah Daerah yang terkait pengurusan tenaga kerja ke luar, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tanjungpinang dan instansi terkait,” ujarnya.

Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri Nurul Anwar menjelaskan garis besar tugas dan kewenangan Kejaksaan RI berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Yaitu pada Bidang Pidana melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.

Kemudian melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang, melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

“Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/Human Trafficking merupakan kejahatan antar negara (Transnational Crime) yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM),” jelasnya.

Ia menyebutkan, Human trafficking atau perdagangan orang adalah kejahatan terorganisir, dengan kemajuan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi yang memberikan akses kepada kejahatan tersebut menjadi terstruktur dan sistematis, dengan mempedomani landasan hukum Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Merujuk kepada Konvensi Palermo tahun 2000, yaitu United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNCATOC), di Palermo, Italia, PBB mengadakan konferensi mengenai Pencegahan, penekanan dan penghukuman perdagangan manusia, khususnya perempuan dan anak yang melengkapi konvensi PBB terhadap kejahatan transnasional yang terorganisir;

Sementara itu, dalam penyampaian materinya Kepala Seksi Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri Abdul Malik mengatakan, TPPO tindakan ataupun aktivitas yang dilakukan agar dapat mengambil keuntungan serta memanfaatkan suatu hal secara berlebihan dan penuh dengan kesewenang-wenangan tanpa adanya tanggung jawab.

“Tindakan ini kemudian akan menimbulkan kerugian kepada pihak lain, baik itu pada manusia, hewan, dan berbagai lingkungan di sekitarnya, dari tindakan eksploitasi tersebut korban yang mengalami dampak dari kejahatan Perdagangan Orang merupakan kalangan perempuan, laki-laki, anak-anak dan bayi dari berbagai jenis latar belakang,” ujarnya. (Srl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *