BATAM, deltakepri.co.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menggelar razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) pada Kamis (7/8/2025) dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan mencegah peredaran barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.
Razia melibatkan petugas Rutan Batam dan Kepolisian yang melakukan penggeledahan menyeluruh di blok hunian warga binaan.
Proses penggeledahan dilakukan dengan mengedepankan prinsip humanis dan tetap menghormati hak asasi para penghuni rutan.
Petugas juga melakukan kontrol seputaran branggang untuk memastikan keamanan di sekitar blok hunian terjaga dengan baik.
Kepala Rutan Batam menyampaikan, kegiatan ini merupakan langkah preventif yang rutin dilaksanakan guna memastikan tidak adanya peredaran narkoba, senjata tajam, alat komunikasi ilegal, maupun barang terlarang lainnya di dalam rutan.
“Kami berkomitmen menjaga rutan tetap dalam kondisi aman, tertib, dan bebas dari barang-barang yang dapat mengganggu stabilitas keamanan,” ujar Karutan.
Hasil razia kali ini, petugas tidak menemukan barang terlarang atau berbahaya.
Meski demikian, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan kondusif, sejalan dengan program akselerasi Menteri Hukum dan HAM serta arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Penulis : Deni
Editor : Tahan