BINTAN, deltakepri.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan buka masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah, Jumat (20/08/2024).
Komisioner KPU Bintan Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Syamsul mengungkapkan, untuk waktu normal masa pendaftaran calon Kepala Daerah di Kabupaten Bintan Pada 29 Agustus 2024 telah usai, kemudian akan dilaksanakan masa perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah dilakukan selama tiga hari.
“Hari ini 30 Agustus hingga tanggal 1 September 2024 merupakan pengumuman perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah, untuk masa perpanjangan mulai dibuka pada tanggal 2 hingga 4 September 2024 mendatang,” jelas Syamsul.
Meski pasangan calon sebelumnya telah mendaftar ke KPU serta menggandeng hampir seluruh partai yang ada di Bintan, namun gabungan parpol masih bisa merubah komposisi partai.
“Berdasarkan aturan no 135 di huruf b diterangkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya telah mendaftar dengan calon sebelumnya, dapat merubah komposisi,” tambah Syamsul.
Lebih lanjut dikatakan Syamsul, masa perpanjangan ini sebagai upaya untuk meminimalisir adanya calon tunggal.
“Frasa tersebut apakah di gunakan atau tidak kita tidak tau, yang jelas kami penyelenggara pemilu di Kabupaten Bintan meminimalisir agar tidak terjadinya satu pasangan calon,” tutupnya. (Yuli)