HuKrim

Cabuli Anak Dibawah Umur, H Terancam 15 Tahun Penjara

×

Cabuli Anak Dibawah Umur, H Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Polsek Gunung Kijang ringkus pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan tetangganya sendiri, Jum'at (28/07/2023)

Bintan, deltakepri.co.id– Polsek Gunung Kijang ringkus pelaku pencabulan anak di Awah umur yang mana korbannya masih berusia 7 tahun yang tidak lain adalah anak tetangga pelaku sendiri, Jum’at (28/07/2023)

Penangakapan terhadap pelaku setelah ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya usai cabuli anaknya, hal tersebut dibenarkan Kapolsek Gunung Kijang AKP Satri.

“Penangakpan terhadap pelaku pada 15 Juli 2023 kemarin, atas kasus tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur” katanya.

Ia menjelaskan, tersangka H mencabuli anak korban lebih dari satu kali ditempat kediaman teman tersangka diwilayah Kecamatan Gunung Kijang. Aksi bejat tersebut dilakukan saat jam istirahat dimana tersangka berprofesi sebagi tukang bersih – bersih.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan korban serta tersangka H bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka lebih dari satu kali yang dikuatkan dengan Visum yang dikeluarkan oleh Dokter,” terangnya

saat ini tersangka mendekam di Polsek Gunung Kijang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan dan diancam dengan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

“Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 Milyara” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *