BintanHuKrim

Buruh Serabutan Gagahi 3 Anak di Bawah Umur

257
×

Buruh Serabutan Gagahi 3 Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
AP ditangkap Polsek Bintan Utara usai Sidomi 3 anak dibawah umur, Selasa (16/05/2023).F-Istimewa

BINTAN, deltakepri.co.id – Seorang buruh serabutan harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran nekat sodomi Tiga (3) anak yang masih berusia di bawah umur, Selasa (16/5/2023).

Pelaku AP warga Tanjung Uban kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di Polsek Bintan Utara (Binut) Kabupaten Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Ricy Iswoyo melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara Iptu Maidir membenarkan penangkapan terhadap pelaku sodomi dengan 3 anak laki-laki yang di bawah umur.

“Ada 3 anak yang menjadi korban bejat AP dimana Anatar pelaku dan korban sudah saling kenal,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya.

Lebih lanjut, pelaku merupakan buruh serabutan dan kerap ke Masjid bersama warga bahkan korbanpun juga sering ke masjid sehingga sudah saling kenal.

“Tidak hanya sekali pelaku beraksi terhadap para korban bahkan lebih dari satu kali,” terangnya.

Diketahui, aksi bejat AP berhasil setelah para korbannya di iming-iming upah dari Rp 5 ribu hingga Rp 20 ribu bahkan saat melakukan aksi bejatnya korban dibawah rumah kosong dan disitulah korban harus melayani aksi bejat pelaku.

“Atas perbuatanya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *