Deltakepri.co.id|Bintan – Ramainya pemberitaan gudang penyimpanan barang ilegal kini menjadi sorotan publik, bahkan Roby orang nomor satu di Kabupaten Bintan berang dengan hal itu.
Roby mengatakan, pihaknya akan mengajak Forkopimda melakukan pengecekan lokasi dan barang yang diduga ilegal itu.
“Kita akan ajak Kapolres Bintan, Dandim 0315 dan Kejaksaan untuk mengecek langsung ke lokasi,” kata Bupati Bintan Roby Kurniawan, Minggu (06/11/2022) malam.
Roby menegaskan, seluruh gudang yang tidak berizin agar segera diberantas habis.
“Memang harus dilakukan pengawasan dengan berkoordinasi bersama penegak hukum,” tegasnya.
Pantauan dilapangan, gudang yang memiliki izin hanya 7 yang terdaftar dalam Tanda Daftar Gudang (TDG) di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Pemkab Bintan.
Dari jumlah tersebut, ungkap Roby, ada empat (4) hingga lima (5) gudang aktif. Mayoritas berada di daerah Tanjung Uban Kecamatan Bintan Utara.
“Segera kita evaluasi untuk mengambil sikap,” cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, gudang yang berada di Toapaya Kabupaten Bintan diduga kuat jadi sarang penampungan barang elektronik dan rokok ilegal yang merugikan negara.
Pasalnya, barang yang diduga ilegal tersebut, dikabarkan akan diedarkan di kawasan non FTZ, seperti, daerah Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.
Diketahui juga, selain menyimpan sejumlah barang elektronik dan rokok tanpa cukai, juga menjadi tempat penyimpanan barang-barang furniture dan barang ilegal lainnya.
Diduga rencananya barang yang merugikan bea masuk negara itu akan diselundupkan melalui pelabuhan tikus Tanjung Uban lalu ditampung kembali ke dalam gudang yang terletak tidak jauh dari permukiman masyarakat di KM 19 Desa Toapaya
Dari pantauan dilapangan terlihat, lokasi gudang cukup strategis buat penyimpanan barang ilegal, lantaran diperkirakan mampu menampung ribuan barang-barang selundupan yang bakal diedarkan diluar kawasan FTZ.
Hingga berita ini dilansir, belum diketahui pasti siapa pemilik gudang dan barang atas dugaan aktifitas ‘gelap’ tersebut.
Adapun sejumlah informasi yang berhasil dihimpun, aktifitas yang diduga ilegal itu melibatkan seorang pemain kelas kakap.
Sementara itu, perihal gudang yang telah berdiri, Camat Toapaya Nepy Purwanto menjelaskan, akan segera ke lokasi untuk melakukan pengecekan legalitas gudang.
“Apabila ditemukan permasalahan baik izin dan sebagainya, akan kami tempuh dan laporkan ke PTSP khususnya bidang pengaduan,” jelas Nepy, Rabu, (02/11/2022).
Saat ini pemerintah, khususnya kecamatan, kata Nepy, tak memiliki wewenang menerbitkan izin.
Namun, sambung dia, kecamatan tidak akan tinggal diam, karena pihaknya akan melakukan pengawasan ketat di wilayahnya, untuk diadukan langsung ke PTSP Pemerintah Kabupaten Bintan.
“Semua perizinan sudah di PTSP,” katanya.
Sebagaimana diketahui dari informasi yang didapat, diduga barang-barang di gudang itu berasal dari Kota Batam dan dibawa melalui jalur laut dengan tujuan Tanjunguban.
Kemudian diangkut kembali menggunakan truk menuju gudang di daerah Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan yang bukan kawasan FTZ.
Disamping itu, terkait tata ruang izin letak gudang penyimpanan barang ilegal, saat ini masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait.