BINTAN, deltakepri.co.id – Wacana pembukaan lahan 9,3 hektar yang merupakan tambang pasir membuat Bupati Bintan kaget perihal wacana tersebut, Kamis (08/11/2023).
“Saya baru tau dari rekan media jika ada wacana tersebut dan saya kaget adanya wacana itu terkait tambang pasir,” jelas Bupati Bintan Roby Kurniawan saat diwawancarai awak media.
Ia mengatakan, dirinya tidak pernah menerima adanya laporan pembukaan tambang pasir wilayah Gunung Kijang.
“Saya baru tau informasi akan ada usaha tambang pasir disana,” katanya.
Robby, menyebutkan jika izin bukan merupakan wewenangnya namun aktivitas pertambangan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan.
Sedangkan, ungkap Roby, Kelurahan Kawal bedasarkan RTRW bukan diperuntukan sebagai kawasan pertambangan.
“Nanti saya akan cek. Kita juga tidak terima laporan terkait ada tambang dan tentunya juga harus ada regulasi-regulasi. Tidak begitu saja,” katanya.
Diketahui, PT Sumurung Parna Pratama (SPP) bakal melakukan usaha tambang pasir darat di lahan seluas 9,3 hektar di Kelurahan Kawal Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan.
Pihak perusahaan juga dikabarkan sudah membahas rencana tersebut dengan pihak Kecamatan Gunung Kijang sejak Agustus 2023 lalu.
Menanggapi informasi tersebut, Camat Gunung Kijang, Rahak membenarkan rencana PT. SPP yang akan menggarap lahan untuk pertambangan pasir darat di lokasi kawasan Wakatobi Kelurahan Kawal Bintan itu.
Saat ini, ucap Rahak, pihak perusahaan sedang melakukan sosialisasi antara hak dan kewajiban perusahaan dengan masyarakat.
“Mereka sedang sosialisasi dengan masyarakat yang bakal terdampak aktivitas penambangan pasir,” terangnya. (Yuli)