ANAMBAS, deltakepri.co.id – Seleksi pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Anambas telah dimulai.
Hal ini diawali dengan pembukaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS oleh Bupati Kepulauan Anambas di Aula Rapat Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Senin (21/10/2024).
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, mengatakan, seleksi ini merupakan salah satu langkah strategis menciptakan ASN profesional, kompeten dan berintegritas dalam era yang penuh tantangan saat ini.
“Kita membutuhkan sumber daya manusia yang tidak hanya memiliki pengetahuan tetapi juga memiliki kemampuan yang beradaptasi dan berinovasi,” ujar Haris.
Haris juga mengingatkan, proses ini salah satu kesempatan untuk membuktikan kemampuan dan kesiapan peserta ujian dalam mengemban tugas sebagai abdi negara.
“Fokus dan lakukan yang terbaik. Ingatlah bahwa setiap usaha yang dilakukan akan menghasilkan buah yang sesuai,” imbuhnya.
Sejurus, perwakilan tim CAT BKN Kantor Regional XII Pekanbaru, Rahmat Fajri, selaku Koordinator Pelaksanaan CPNS di Kabupaten Kepulauan Anambas juga mengatakan bahwa SKD CPNS ini akan berlangsung mulai tanggal 21 sampai 26 Oktober 2024.
Rahmat Fajri menerangkan, untuk CPNS di Kabupaten Kepulauan Anambas telah membuka 158 formasi dan setelah dilakukan seleksi dan pengumuman menjadi 148 formasi, terdapat 10 formasi yang kosong.
Dari sebanyak 1733 pelamar yang mendaftar menjadi CPNS di Anambas, 163 diantaranya yang tidak lulus seleksi administrasi sehingga pelamar yang dapat mengikuti tahap SKD CPNS menjadi sebanyak 1570 pelamar.
“Kami sebagai pelaksana seleksi CPNS, gunakan CAT dan akan memfasilitasi pelaksanaan seleksi CPNS sebanyak 1570 peserta,” ucapnya.
Dari 1570 peserta tersebut lanjut Rahmat, sebanyak 1272 peserta akan mengikuti SKD CPNS di Anambas dan 293 peserta akan mengikuti SKD di berbagai titik lokasi BKN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan 5 peserta tidak mengikuti SKD tahun 2024 karena menggunakan hasil SKD tahun 2023.
“Hal itu memungkinkan karena berdasarkan Kemenpan RB Nomor 344 Tahun 2024 tentang penggunaan nilai SKD tahun 2023. Pelamar dapat menggunakan hasil SKD tahun 2023 atau tetap mengikuti SKD tahun 2024,” jelas Rahmat Fajri. (*)