TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mencatat sejarah baru dalam sektor energi. Pengalihan hak partisipasi (Participating Interest/PI) sebesar 10% di Wilayah Kerja North West Natuna (WK NWN) dari KKKS Prima Energy ke PT Pembangunan Kepulauan Riau Northwest Natuna (PT PK NWN) akhirnya resmi terwujud pada Kamis (24/4/2025).
Penandatanganan perjanjian pengalihan PI dilakukan oleh CEO Prima Energy, Pieters Utomo, dan Direktur Utama PT PK NWN, Syahril Efendi, di Gedung Daerah Kepri, Tanjungpinang.
Turut menyaksikan penandatanganan ini Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Sekretaris SKK Migas Luky A. Yusgiantoro, serta jajaran pejabat dari pemerintah daerah dan DPRD.
Pengalihan ini merupakan implementasi dari Kontrak Bagi Hasil (PSC) dan Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 yang diperbarui dengan Permen ESDM No. 1 Tahun 2025, yang bertujuan memperkuat peran BUMD dalam pengelolaan sumber daya alam dan meningkatkan partisipasi daerah dalam industri hulu migas.
Gubernur Ansar Ahmad mengungkapkan bahwa perjuangan untuk memperoleh PI ini cukup panjang, namun sangat penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami terus melakukan inovasi memanfaatkan potensi daerah, termasuk pengelolaan PI 10% ini,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi SKK Migas yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola wilayah hulu migas di luar batas administratif laut provinsi.
“Meski berada di laut yurisdiksi nasional, SKK Migas tetap memberikan hak pengelolaan kepada daerah, ini sangat kami apresiasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Gubernur Ansar berharap PI ini akan menjadi sumber investasi strategis, mempercepat pembangunan daerah, dan membuka peluang kerja bagi masyarakat Kepri, terutama di kabupaten-kabupaten yang terdampak langsung seperti Natuna dan Anambas.
Sekretaris SKK Migas, Luky A. Yusgiantoro, menyebut pengalihan ini adalah milestone penting bagi Kepri.
“Ini adalah bentuk nyata semangat desentralisasi, agar pengelolaan migas tak hanya terpusat di Jakarta,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya tata kelola yang baik dan transparan dalam pengelolaan PI.
“Good governance harus jadi prinsip utama, termasuk kepatuhan terhadap regulasi dan pelaporan keuangan,” tegas Luky.
Dengan terwujudnya pengalihan PI ini, Kepri resmi menjadi provinsi pengelola langsung sumber daya migas strategis, dengan potensi besar untuk mengangkat perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)