Kepri

Buka Call Center, Jubir KPK: Nomor 198 untuk layanan informasi publik

×

Buka Call Center, Jubir KPK: Nomor 198 untuk layanan informasi publik

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Komisi Pemberantasan Korupsi membuka akses dan Layanan Informasi Publik Call Center di nomor 198, Rabu (2/1/2018) kemarin.

“Mulai 2 Januari 2019, KPK membuka akses dan melakukan uji coba di nomor 198 untuk Layanan Informasi Publik atau Call Center KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dihubungi Deltakepri.co.id, Kamis (3/1/2018).

Sementara layanan masih dalam tahap uji coba, KPK memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat di Indonesia untuk menggunakan layanan tersebut selama 12 jam, dimulai pukul pukul 06.00 – 18.00 WIB.

“Masyarakat dapat menghubungi nomor tersebut untuk kebutuhan informasi publik berupa Informasi Gratifikasi, Pengaduan Masyarakat dan Informasi publik lainnya,” imbuh Febri.

Menurutnya, dengan adanya layanan call center, KPK berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi dari KPK.

“Ini merupakan salah satu upaya KPK melaksanakan amanat Pasal 20 ayat (1) UU KPK dan UU No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujar Febri.

Pria kelahiran 8 Februari 1983, Padang, Sumatera Barat itu juga menambahkan, nantinya secara bertahap KPK akan mengevaluasi efektifitas layanan informasi tersebut dan akan menambah jam layanan hingga 24 jam.

“Secara bertahap KPK akan mengevaluasi efektifitas layanan informasi ini, sehingga waktu operasi akan bertambah sesuai kebutuhan,” ujar Febri.

Dari penuturan yang disampaikannya, pukul 18.00 WIB di hari pertama, ada sekitar 41 penelpon dari Jabodetabek dan berbagai daerah yang menggunakan layanan tersebut.

“Di hari pertama, call center 198 telah dihubungi oleh 41 penelpon dari Jabodetabek dan berbagai daerah seperti : Karawang, Padang, Sulawesi Tenggara, Sulawesi tengah, Makassar, Cirebon, Balikpapan, dan Bandung,” papar Febri.

Untuk kategori permintan informasi terbanyak dari masyarakat dalam mengakses layanan call center, ditambahkan Febri, yakni pengaduan masyarakat, Humas, Gratifikasi dan LHKPN. (Simarmata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *