BINTAN, deltakepri.co.id – Satreskrim Polres Bintan berhasil amankan tersangka S (46) terduga pelaku penggelapan uang milik PT. CCI, di Kabupaten Bintan, Rabu (19/06/2024).
Penangkapan terhadap pelaku terjadi di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Limbong turut membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.
“Iya benar, tersangka S (46) sudah kita amankan karena diduga telah melakukan penggelapan yang merugikan Perusahaan PT. CCI Bintan, yang mengalami kerugian lebih kurang Rp8 Miliar,” ucap Limbong.
Kronologis kejadian, kata Limbong, berawal dari laporan dari Manager yang melaporkan tersangka S (46) telah melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang fiktif.
“Tersangka telah melakukan pemalsuan dokumen berupa pesanan barang dan membuat laporan adanya pengorderan barang support material dari Departemen Store ke Departemen Produksi, yang sebenarnya tidak ada pemesanan barang tersebut pada tahun 2021 dan tahun 2022,” katanya.
Limbong juga menjelaskan bahwa kronologis penangkapan tersangka, dilakukan setelah melalui serangkaian penyidikan, dan didapati informasi keberadaan tersangka S (46) di Kota Batam.
Lanjut Limbong, kemudian beberapa orang personil Reskrim Polres Bintan langsung mengejar tersangka di Kota Batam.
“Tersangka ditangkap di sebuah pondok atau rumah kebun di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya, Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam”, terangnya.
Saat ini, ungkap Limbong, tersangka sedang dilakukan proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
“Atas perbuatanny tersangka terancam 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Yuli)