BINTAN, deltakepri.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kegiatan Wisata Mangrove Sungai Sebong, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, pada Kamis (27/06/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi yang akhirnya mengarah pada keterlibatan tujuh orang tersebut.
Adapun ketujuh tersangka yang ditahan adalah:
Camat Teluk Sebong, Julpri Andani
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Sri Heny Utami
Kepala Desa Sebong, Maslan
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Herika Silvia
Kepala Desa Sebing Pereh periode 2017-2022, La Anip
Lurah Kota Baru, Hairuddin
Pj Kepala Desa Sebong Lagoi, Herman Junaidi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Andi Sasongko, menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Sebelumnya, mereka diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, ada 62 saksi yang telah diperiksa serta dua orang ahli yang memberikan keterangan,” ujar Kajari.
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang. Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar.
Kajari juga menjelaskan bahwa peran para tersangka berkaitan dengan pungutan liar (pungli) serta pengelolaan keuangan yang tidak transparan, sehingga terjadi penyalahgunaan anggaran dalam proyek Wisata Mangrove.
“Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (Yuli)