HuKrimTanjungpinang

Breaking News, Asep resmi ditahan Kejari

172
×

Breaking News, Asep resmi ditahan Kejari

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, resmi menahan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Asep Nana Suryana tersangka kasus Pungutan Liar (Pungli) di BUMD yang sebelumnya sempat ditangguhkan penahanannya.

Asep ditahan setelah diperiksa selama dua jam setengah di ruangan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

“Setelah mendapatkan pelimpahan tahap dua dari Polda Kepri, langsung kita periksa dari jam 11.30 sampai 14.00 dan kita rasa sudah cukup bukti sudah cukup untuk melakukan penahan guna keperluan penyidikan,” ucap Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Beni usai melakukan penyidikan terhadap Asep, Kamis (8/6) siang hari tadi.

Nantinya, kata Beni, berkas akan dibawa ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang guna dilakukan proses penuntutan.

“Berkas akan kita limpah ke Pengadilan dalam waktu yang sesingkat – singkatnya,” tegasnya.

Pantauan dilapangan Asep datang ke Kejari Tanjungpinang dengan dibawa oleh Penyidik dari Polda Kepri.

Penahanan berdasarkan surat perintah P 7 yang ditandatangi oleh Kejari Tanjungpinang. (Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *